Karena seringnya mendapatkan pertanyaan dari pelanggan mengenai tarif yang ditentukan kantor bea dan cukai, setelah googling akhirnya ketemu dan langsung saya share:
Contohnya sbb :
Harga barang = cost (C), Asuransi = insurance (I), Ongkos kirim = freight (F)
1. Untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
Selengkapnya »







Komentar Anda